PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
1. Mengisi form permohonan surat rekom SIP
- FC STRTTK legalisir
- FC Ijazah Legalisir
- FC KTAN
- FC KTP
- Surat Keterangan Bekerja dari Tempat Kerja
- Surat Keterangan permohonan mendapatkan rekom dari PC asal (Bagi keanggotaan PC lain)
- FC SK bagi tenaga NSI/THL
- FC Sertifikat Kompetensi
- FC Surat Sumpah
- FC Kelengkapan sertifikat SKP (Bersama sertifikat aslinya)
- Pas Foto 2x3 Warna Latar Merah 2 Lembar
- FC SIPTTK Fasilitas Kesehatan / Faskes Lainnya (di atas 1 Faskes & FC SIPTTK lama jika untuk memperpanjang)
- Kwitansi pembayaran lunas iuran bulan berjalan & lunas administrasi surat rekomendasi (Khusus tenaga NSI/THL selama masa kontrak berlaku)
2. Pengurusan Rekomendasi PAFI harus di urus sendiri tidak boleh diwakilkan